DAMPAK PEMUKIMAN KUMUH DI BANTARAN SUNGAI


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Apa yang kalian fikirkan tentang Pemukiman dipinggiran bantaran sungai?
Kumuh ? kotor? Tidak ada nilai estetika? Ya. Itu semua benar.  Lalu, kenapa harus dibantaran sungai ? karena, Hampir sekian persen orang – orang yang tinggal dipinggiran bantaran sungai itu disebabkan oleh tidak adanya kepemilikkan tanah yang sah. Sehingga mau tidak mau mereka harus tinggal dipinggiran bantaran sungai. Kondisi alam akan terus mengkhawatirkan sebagai dampak dari pembangunan yang kurang terarah. Kondisi negative yang dapat ditimbulkan akan bermacam – macam . Bukan hanya sudut sosial yang lebih diperhatikan saja tetapi dari sudut lingkungan pun mampu membuat beberapa orang meringis melihat nya dan pemerintah menggelengkan kepalanya tanda ia harus segera turun tangan .
Dampak dari pemukiman dibantaran sungai sendiri adalah menimbulkan masalah alam , seperti; kurang nya arena hijau, timbulnya berbagai macam penyakit , lingkungan kumuh dan kotor , suhu lingkungan tinggi dan resiko banjir yang persentase nya sangat besar.
 Oleh karena itu, warga khususnya yang berada di daerah bantaran sungai perlu terus didorong untuk mendukung dan menyikapi bijak gagasan tentang program yang akan dilaksanakan demi membuat pemukiman didaerah bantaran sungai lebih baik.
Bukan hanya peran pemerintah saja yang dibutuhkan untuk menangani semua ini. Akan tetapi, sarjana lulusan teknik sipil pun diperlukan untuk menyalurkan ide dan kemampuan mereka dalam membenahi daerah bantaran sungai yang tadinya kumuh lalu siap disulap menjadi area terbuka hijau yang akan membawa manfaat banyak untuk semua pihak dan juga membangun kawasan baru untuk memindahkan masyarakat yang tadinya tinggal di daerah bantaran sungai yang tentunya akan menjadi lebih layak dan nyaman.




BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Masalah-masalah yang Timbul Akibat Permukiman Kumuh
Kawasan bantaran sungai adalah hal yang seringkali luput dari perhatian pemerintah. Sungai hanya menjadi halaman belakang kota, terabaikan, dan jarang tersentuh. Akibatnya pemukiman kumuh tumbuh berkembang secara liar di pinggir sungai. Penduduknya merupakan kaum pendatang ataupun penududuk asli kota yang tak mampu membeli rumah secara layak. Pemukiman ini sangat tidak tertata, sanitasinya buruk, dan akses yang ala kadarnya.Keberadaan lingkungan kawasan permukiman kumuh pun membawa permasalahan baru, seperti perkembangan fisik kota yang tidak baik, memberikan efek visual yang jelek, tingkat kesehatan masyarakat yang semakin rendah sebagai akibat dari kondisi permukiman yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dan memberikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat yang buruk.
Permasalahan kawasan permukiman kumuh yang terjadi di setiap wilayah perlu segera dilakukan penanganan sehingga tercapai suatu lingkungan permukiman yang sehat dan layak huni serta berkualitas. Pentingnya penanganan permasalahan permukiman kumuh ini, sejalan dengan apa yang ditegaskan dalam UU No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman bahwa penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk (1) Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan manusia; (2) Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman serasi dan teratur.
Penduduk di permukiman kumuh tersebut memiliki persamaan, terutama dari segi latar belakang sosial ekonomi-pendidikan yang rendah, keahlian terbatas dan kemampuan adaptasi lingkungan yang kurang memadai. Kondisi kualitas kehidupan yang serba marjinal ini ternyata mengakibatkan semakin banyaknya penyimpangan perilaku penduduk penghuninya. Hal ini dapat diketahui dari tatacara kehidupan sehari-hari, seperti mengemis, berjudi, mencopet dan melakukan berbagai jenis penipuan.

Terjadinya perilaku menyimpang ini karena sulitnya mencari atau menciptakan pekerjaan sendiri dengan keahlian dan kemampuan yang terbatas, selain itu juga karena menerima kenyataan bahwa impian yang mereka harapkan mengenai kehidupan di kota tidak sesuai dan ternyata tidak dapat memperbaiki kehidupan mereka. Mereka pada umumnya tidak cukup memiliki kamampuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, disebabkan kurangnya keterampilan, tanpa modal usaha, tempat tinggal tak menentu, rendahnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, rendahnya daya adaptasi sosial ekonomi dan pola kehidupan kota. Kondisi yang serba terlanjur, kekurangan dan semakin memprihatinkan itu mendorong para pendatang tersebut untuk hidup seadanya, termasuk tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Untuk yang khusunya tinggal di Ibu Kota Indonesia, Jakarta. Tentunya sudah tidak asing lagi mendengar tempat yang bernama Kali Ciliwung. Ya, tempat yang selalu dikeluhkan oleh sebagian masyarakat (terutama kalangan menengah keatas) karena tempatnya yang kotor, dan tidak berbau sedap. Namun, bagi sebagian masyarakat yang kurang beruntung (kalangan menengah kebawah), bantaran Kali Ciliwung ini bisa dimanfaatkan sebagai tempat tinggal mereka. Mereka tinggal disana bukan karena keinginan mereka, namun keadaan merekalah yang memaksa untuk tinggal disana. Kebanyakan mereka tinggal disana karena tidak memiliki ekonomi yang memadai untuk membeli sebidang tanah lalu membangun tempat tinggal sendiri. Padahal dengan mereka tinggal di tempat tersebut (tempat yang kumuh), mereka akan membutuhkan biaya medis yang lebih dari biasanya, karena tempat yang kurang sehat. Bisa kita lihat di Kali Ciliwung banyak sampah yang menumpuk, dari mulai sampah organik, sampah nonorganik, limbah pabrik, dan lain-lain. Maka dari itu, tidak heran jika di tempat tersebut merupakan daerah rawan banjir yang sangat membahayakan nyawa warga yang tinggal di sekitar bantaran Kali Ciliwung.

Masalah yang terjadi akibat adanya permukiman kumuh ini, khususnya dikota-kota besar diantaranya wajah perkotaan menjadi memburuk dan kotor, planologi penertiban bangunan sukar dijalankan, banjir, penyakit menular dan kebakaran sering melanda permukiman ini. Disisi lain bahwa kehidupan penghuninya terus merosot baik kesehatannya, maupun sosial kehidupan mereka yang terus terhimpit jauh dibawah garis kemiskinan. Secara umum permasalahan yang sering terjadi di daerah permukiman kumuh adalah :

1.    ukuran bangunan yang sangat sempit, tidak memenuhi standard untuk bangunan layak huni.
2.    rumah yang berhimpitan satu sama lain membuat wilayah permukiman rawan akan bahaya kebakaran.
3.    sarana jalan yang sempit dan tidak memadai.
4.    tidak tersedianya jaringan drainase.
5.    kurangnya suplai air bersih.
6.    jaringan listrik yang semrawut.
7.    fasilitas MCK yang tidak memadai.






2.2 Mengatasi Pemukiman Kumuh.
Kemiskinan merupakan salah satu penyebab timbulnya pemukiman kumuh di kawasan perkotaan. Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan pekerjaan dan pendapatan kelompok miskin serta peningkatan pelayanan dasar bagi kelompok miskin dan pengembangan institusi penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar ini dapat diwujudkan dengan peningkatan air bersih, sanitasi, penyediaan serta usaha perbaikan perumahan dan lingkungan pemukiman pada umumnya. Menurut Cities Alliance (lembaga internasional yang menangani hibah, pengetahuan dan advokasi untuk kepentingan peningkatan permukiman kumuh di dunia) ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mencegah pertumbuhan permukiman kumuh baru yaitu:
  1. Kepastian bermukim . Hak atas tanah adalah hak individu atau kelompok untuk menghuni atau menggunakan sebidang tanah. Hak atas tanah dapat berupa hak milik atau hak sewa. Kejelasan hak atas tanah memberikan keyakinan akan masa depan – rasa aman karena kejelasan hak (sewa ataupun milik) akan meningkatkan kestabilan jangka panjang dan mengakibatkan penghuni berkeinginan berinvestasi untuk peningkatan kualitas rumah dan lingkungan mereka. Perbaikan secara bertahap oleh masyarakat dapat meningkatkan kualitas komunitas. Perlu ada kerangka kerja yang jelas tentang kepastian bermukim. Seringkali masyarakat permukiman kumuh menghadapi berbagai hambatan untuk memiliki atau memperoleh kejelasan hak atas tanah dan hak atas hunian yang layak. Pasar tanah pada umumnya agak disfungsional dan peraturan yang ada menyulitkan pemerintah daerah untuk mencari tanah terjangkau dan berada di lokasi yang strategis bagi penghuni permukiman kumuh yang padat. Pengendalian tanah seringkali terkait dengan kekuatan politik dan korupsi, sehingga menyulitkan memperoleh informasi tentang penguasaan dan kepemilikan tanah, penggunaan dan ketersediaan tanah.

  1. Mendapatkan hak segabai warga kota. Masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh adalah bagian dari penduduk perkotaan, dan seharusnya mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan pelayanan dasar kota. Hak ini seringkali dibatasi oleh kemampuan pemerintah dalam mewujudkan pelayanan dasar ini. Proses merealisasi hak penghuni permukiman kumuh tergantung pada kapasitas mereka untuk berinteraksi dengan pemerintah. Salah satu kunci adalah menciptakan ‘ruang’ dimana masyarakat permukiman kumuh dan pemerintah dapat saling berdialog tentang peluang-peluang meningkatkan komunitas permukiman kumuh. Melalui dialog, setiap pihak dapat meletakkan hak dan tanggung jawab, serta merancang program peningkatan permukiman kumuh yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Apabila proses ini tidak dipahami oleh masyarakat dan pemerintah, maka akan sulit program ini berhasil.
Pemerintah juga telah membentuk institusi yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tugas Pokok dan Fungsi Bappenas diuraikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, serta komposisi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli dan Inspektorat Utama, serta 7 deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu. Yang di usahakan adalah: perkembangan ekonomi makro, pembangunan ekonomi, pembangunan prasarana, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan regional dan sumber daya alam, pembangunan hukum, penerangan, politik, hankam dan administrasi negara, kerja sama luar negeri, pembiayaan dalam bidang pembangunan, pusat data dan informasi perencanaan pembangunan, pusat pembinaan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan (pusbindiklatren), program pembangunan nasional (propenas), badan koordinasi tata ruang nasional, landasan/acuan/dokumen pembangunan nasional, hubungan eksternal.
Warga kumuh kerap digusur, tanpa adanya solusi bagi mereka selanjutnya. Seharusnya, pemerintah bisa mengakomodasi hal ini dengan melakukan relokasi ke kawasan khusus. Dengan penyediaan lahan khusus tersebut, pemerintah bisa membangun suatu kawasan tempat tinggal terpadu berbentuk vertikal (rumah susun) yang ramah lingkungan untuk disewakan kepada mereka. Namun, pembangunan rusun tersebut juga harus dilengkapi sarana pendukung lainnya, seperti sekolah, tempat ibadah, dan pasar yang bisa diakses hanya dengan berjalan kaki, tanpa harus menggunakan kendaraan. Bangunan harus berbentuk vertikal (rusun) agar tidak menghabiskan banyak lahan. Sisanya, harus disediakan pula lahan untuk ruang terbuka hijau, sehingga masyarakat tetap menikmati lingkungan yang sehat. Dalam hal ini masyarakat harus turut serta untuk menanam dan memelihara lingkungan hijau tersebut.

Pemerintah dapat menerapkan program rekayasa sosial, di mana tidak hanya menyediakan pembangunan secara fisik, tetapi juga penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat belajar survive. Perlu dukungan penciptaan pekerjaan yang bisa membantu mereka survive, misalnya dengan pemberdayaan lingkungan setempat yang membantu mereka untuk mendapatkan penghasilan, sehingga mereka memiliki uang untuk kebutuhan hidup.

Dan juga Tuhan menciptakan manusia dengan anugerah imajinasi yang hebat dan luas serta mampu mewujudkan imajinasi tersebut secara nyata. Salah satu imajinasi yang sangat mampu membantu bagi masyakarat maupun pemerintahan sekarang adalah imajinasi tentang kota masa depan. Kota masa depan tidak hanya didapatkan dengan cara membuat gedung gedung pencakar langit ditengah kota saja. Akan tetapi, kota masa depan juga ela kita buat untuk dibantaran sungai. Sehingga, disetiap sudut kota tidak elative tempat yang terlantar atau orang – orang yang mendapatkan hunian rumah yang tidak pantas.
Kondisi tanah dan lingkungan sangat berperan dalam pembangunan kota masa depan. Kenapa? Karena dalam membuat suatu bangunan yang kemungkinan harus bertahan sekitar 10 – 20 tahun kedepan kita harus mempikirkan nya secara matang. Selain dari kondsi tanah dan lingkungan kita pun harus memperhatikan dan mempikirkan dari sudut elati mereka yang tinggal dibantaran sungai.

Banyak sekali dari kita yang mempu merubah pemukiman didekat bantaran sugai menjadi kota masa depan. Hanya saja, banyak dari kita yang tidak peduli karena sudah lelah dengan janji – janji pemerintah.

Jika pemerintah tidak ela mewujudkan nya, mengapa tidak lulusan sarjana teknik sipil dan arsitektur yang membantu untuk mewujudkan kota masa depan itu?. Lalu, bagaimana dengan dana untuk membuat kota masa depan?.

Secara logika dan rasional teknik sipil dan arsitektur ela membantu membuat kota masa depan untuk pemukiman dibantaran sungai dan menjadikan kota itu kota yang mempunyai nilai estetika yang patut dipuji. Akan tetapi, kedua profesi itu tidak ela berjalan dengan semestinya jika tidak ada izin dari pemerintahan. Masalah dana? Negara mempunyai pendapatan Negara yang seharus nya cukup bahkan lebih untuk membuat kota masa depan dibantaran sungai yang luas bahkan lebarnya tidak terlalu seberapa.

Sayang nya, pemerintah tidak terlalu memikirkan kedepan nya. Sehingga penduduk disekitar pemukiman bantaran sungai hanya ela menghela nafas dan lelah dengan sikap pemerintah yang hanya membuat isu – isu dan isu saja.
Lingkungan bantaran sungai ela kita lihat biasanya berisi pemukiman – pemukiman padat penduduk. Akses area yang sempit yang membuat siapapun yang akan kesana mungkin akan berpikir dua kali.

Faktor terjadinya permukiman kumuh atau factor yang menyebabkan adanya pemukiman dibantaran sungai adalah:
o   Pola elat penduduk
o   Faktor migrasi dan urbanisasi
o   Faktor lahan diperkotaan
o   Faktor elati dan ekonomi
o   Faktor elati dan budaya
o   Faktor tata ruang
o   Faktor pendidikan


Rusunami menjadi salah satu dari sekian ide untuk kota masa depan yang akan diwujudkan nanti nya. Rusunami tidak memerlukan tanah yang begitu lebar karena rusunami pada umum nya pembangunan yang diciptakan nya secara elative atau keatas. Kesimpulan dari program rusunami ini yaitu, fasilitas atau kemudahan yang memang bertujuan positif bagi masyarakat karena mencerminkan lingkungan yang layak huni.

Selain solusi rusunami mungkin jika pemerintah kali ini tidak sanggup turun tangan. Dengan terpaksa solusi lain nya mungkin dengan menjadikan kawasan sungai menjadi objek wisata sehingga tidak aka nada pembangunan secara illegal.  Jika kita menengok kebelakang tentu sungai merupakan salah satu citra dari peradaban.

Masyarakat harus ikut dilibatkan dalam mengatasi permukiman kumuh di perkotaan. Karena orang yang tinggal di kawasan kumuhlah yang tahu benar apa yang menjadi masalah, termasuk solusinya. Jika masyarakat dilibatkan, persoalan mengenai permukiman kumuh ela segera diselesaikan. Melalui kontribusi masukan dari masyarakat maka akan diketahui secara persis elativet dan kebijakan yang paling tepat dan dibutuhkan dalam mengatasi permukiman kumuh. Dalam mengatasi permukiman kumuh tetap harus ada intervensi dari elati, terutama untuk menilai program yang disampaikan masyarakat sudah sesuai sasaran atau harus ada perbaikan.  Permukiman kumuh tidak dapat diatasi dengan pembangunan fisik semata-mata tetapi yang lebih penting mengubah prilaku dan budaya dari masyarakat di kawasan kumuh. Jadi masyarakat juga harus menjaga lingkungannya agar tetap bersih, rapi, tertur dan indah. Sehingga akan tercipta lingkungan yang nyaman, tertip, dan asri.











2.3  Analisis


·         Vitalitas Non Ekonomi, Kawasan Vitalitas Non Ekonomi merupakan gambaran mengenai kelayakan kawasan permukiman tersebut apakah masih layak sebagai kawasan permukiman atau sudah tidak sesuai lagi. Kondisi Vitalitas ini melihat kesesuaian pemanfaatan ruang kawasan terhadap RDTRK, kondisi fisik bangunan dan kondisi kependudukan. Kawasan kumuh di wilayah perencanaan dapat dikategorikan menjadi beberapa kriterian sesuai dengan letak daerah tersebut. Kategori tersebut antara lain kawasan kumuh pinggiran/bantaran sungai dan kawasan kumuh dalam permukiman.



·         Kondisi Fisik Bangunan, Kondisi fisik bangunan ini terkait dengan  kepadatan bangunan, jarak antar bangunan dan kualitas bangunan. Kondisi fisik ini sangat terkait dengan kelayakan hunian berdasarkan intensitas bangunan yang terdapat di dalam kawasan tersebut.



·         Kepadatan Bangunan, Kepadatan bangunan di kawasan kumuh termasuk tinggi dengan indikasi kerapatan antar bangunan. Ada beberapa daerah yang termasuk kawasan kumuh yang memiliki kepadatan yang tidak  tinggi tetapi karena elati lain seperti kualitas hunian, infrastruktur dan lainnya yang tidak memadai sehingga kawasan  tersebut termasuk ke dalam kawasan kumuh.



·         Jarak Antarbangunan, Jarak antar bangunan di kawasan kumuh sangat dekat antara satu dengan bangunan lainnya. Bahkan terdapat bangunan yang berbatasan langsung dengan sirkulasi di kawasan.



·         Kualitas Bangunan, Kualitas bangunan di kawasan kumuh sebagian besar bangunan dengan kondisi rumah tidak layak. Kondisi ini terlihat dari bahan dan konstruksi bangunan yang sudah tidak layak. Bangunan di kawasan kumuh kebanyakan bangunan dengan menggunakan material kayu dan papan. Konstruksi bangunan terlihat tidak layak dengan pondasi, dinding dan juga bagian atap yang sudah banyak kerusakan.







·         Kondisi Kependudukan, Kondisi penduduk di kawasan kumuh di wilayah perencanaan memiliki kepadatan yang sangat tinggi hal ini ditandai dengan hunian yang ditempati rata-rata 4-8orang/rumah. Satu rumah ela ditempati lebih dari satu KK. Hal ini terjadi karena kondisi perekonomian masyarakat di wilayah perencanaan sangat rendah sehingga tidak memungkinkan memiliki rumah terutama untuk anak-anak mereka.



·         Vitalitas Ekonomi, VitalitasEkonomi lebih melihat tingkat kepentingan kawasan terhadap sasaran program penanganan kawasan kumuh. Vitalitas ekonomi ini melihat tingkat kepentingan dan fungsi kawasan serta jarak tempat kerja masyarakat kawasan kumuh.



·         Tingkat kepentingan dan fungsi kawasan, Beberapa daerah di kawasan kumuh kurang memiliki kepentingan terhadap kawasan lain. Tetapi ada beberapa daerah yang memiliki fungsi terhadap kawasan lain seperti di daerah Rasau sebagai pensuplai bahan pangan hasil pertanian, daerah Sungai Kakap dengan hasil perikanan dan perkebunan (buah-buahan), Ambawang dengan perkebunan (sawit dan karet) dan Sungai Raya sebagai pusat pemerintahan.



·         Jarak tempat mata pencaharian, Sebagian besar masyarakat di kawasan kumuh bekerja sebagai buruh harian, petani dan nelayan dengan jarak ke tempat kerja elative jauh dari tempat tinggal. Hanya beberapa warga yang bekerja dekat dengan tempat tinggal mereka seperti pengrajin di daerah Mega Timur.



·         Status Tanah, Status tanah sebagai mana tertuang dalam Inpres No. 5 tahun 1990 tentang Peremajaan Permukiman Kumuh adalah merupakan hal penting untuk kelancaran dan kemudahan pengelolaannya. Kemudahan pengurusan masalah status tanah dapat menjadikan jaminan terhadap ketertarikan investasi dalam suatu kawasan perkotaan. Pada kawasan perencanaan di daerah pinggiran kota status tanah sudah banyak yang menjadi hak milik atau SHM. Sedangkan pada daerah pedesaan status tanah masih banyak yang berupa surat keterangan atau SKT. Adanya program judikasi membantu masyarakat dalam memiliki tanah SHM.

·         Kondisi Prasarana dan Sarana, Kondisi prasarana dan sarana akan mempengaruhi permukiman menjadi kawasan yang kumuh. Kondisi prasarana dan sarana yang kurang memadai menjadi salah satu penyebab kawasan menjadi kumuh. Kondisi prasarana dan sarana ini terdiri dari kondisi jalan, drainase, air bersih dan air limbah.



·         Kondisi jalan, Kondsi jalan kawasan kumuh di wilayah perencanaan bervariasi. Terdapat jalan dengan kondisi yang baik terutama jalan yang telah mendapat bantuan baik dari pemerintah maupun pihak swasta. Jalan tersebut biasanya berupa perkerasan beton. Namun ada berapa jalan yang kondisinya sangat buruk karena belum mendapat bantuan.



·         Drainase, Drainase di kawasan kumuh wilayah perencanaan terbagi menjadi dua yaitu kawasan yang memiliki drainase dan kawasan yang tidak memiliki drainase. Kawasan yang memiliki drainase banyak terdapat di daerah pinggiran kota, tetapi drainase yang ada tidak berfungsi dengan baik karena jarang dilakukan pembersihan sehingga menimbulkan genangan. Sedangkan daerah yang tidak memiliki drainase terdapat di kawasan yang berada di pinggiran sungai atau berdekatan dengan sungai. Pada daerah ini drainase tidak dibuat karena sering terjadinya pasang urut air sungai dan laut.












BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota. Terbentuknya pemukiman kumuh dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya.
Dan lulusan dari teknik sipil diharapkan dapat menyalurkan ide dan kemampuan mereka dalam membenahi daerah bantaran sungai yang tadinya kumuh lalu siap disulap menjadi area terbuka hijau yang akan membawa manfaat banyak untuk semua pihak dan juga membangun kawasan baru untuk memindahkan masyarakat yang tadinya tinggal di daerah bantaran sungai yang tentunya akan menjadi lebih layak dan nyaman.








DAFTAR PUSTAKA

Refrensi :
https://www.kompasiana.com/alifianorezkaadi/54f9020da3331123098b4dd2/rusunami-solusi-permukiman-bantaran-sungai


           


Komentar

Postingan Populer