KODE ETIK PROFESI TEKNIK SIPIL
Profesi seorang sarjana teknik
sipil atau insinyur sipil dalam suatu proyek mempunyai dampak yang sangat luas
dalam kehidupan masyarakat. Seorang sarjana teknik sipil dituntut suatu
keahlian profesional serta dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan pekerjaannya
sehingga dapat menghasilkan mutu produk yang berkualitas dan melayani kebutuhan
masyarakat khususnya di bidang infrastruktrur. Setiap individu seorang insinyur
harus ditanamkan prinsip dasar etika profesi antara lain sesuai keahlian,
melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesional, kompetensi, ketekunan,
bertanggung jawab, menghormati kepentingan publik, dan integritas, yang
diharapkan sebagai kontrol bagi seorang insinyur agar dapat memberikan output
berupa jasa maupun produk sebaik-baiknya kepada masyarakat. Maka dari itu,
terdapat kode etik yang harus diterapkan, khususnya dalam profesi teknik sipil.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode
Etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode
etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari. Menurut UU Kepegawaian
etika profesi adalah pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan dalam
menyelesaikan tugas sehari-hari.
Menurut Martin (1993), etika
didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or
reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan
seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip
moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri. Sedangkan menurut Wignjoesoebroto (1999), Kehadiran organisasi profesi
dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini
jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di
sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan keahlian
Seperti halnya ilmu disiplin lain, adanya kode etik profesi
teknik sipil disertai tujuan yang jelas, antara lain :
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku
standarnya sendiri.
Disamping
tujuan, terdapat tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
yaitu:
1. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi.
3. Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi.
Kode etik profesi teknik sipil juga dibangun atas beberapa
dasar, yakni :
-
Atas Dasar Prinsip
Insinyur
menegakakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan :
1. Menggunakan
pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
2. Bersikap jujur
dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka
dan klien.
3. Berjuang untuk
meningkatkan kompetensi dan kahlian profesi rekayasa, dan
4. Medukung
masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
-
Atas Dasar Norma
1. Insinyur harus
memegang hal yang terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2. Insinyur harus
melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus
mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4. Insinyur harus
bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas
dan martabat profesi.
5. Insinyur akan
membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan
bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik. Adapun sanksi dari pelanggaran kode etik
adalah sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi profesi. Terdapat
faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika tersebut, seperti :
· Kebutuhan
individu, contohnya alasan ekonomi dapat melakukan korupsi.
· Tidak ada
pedoman, adanya area “abu-abu” yang tidak jelas dan tidak ada panduan.
· Perilaku dan
kebiasaan individu, kebiasaan buruk terakumulasi dan tidak pernah dikoreksi.
· Lingkungan
yang tidak etis yang terdapat di komunitas yang buruk.
Dengan demikian, mengetahui betapa pentingnya kode etik
dalam profesi teknik sipil, kode etik profesi sangat diperlukan untuk
batasan-batasan dalam berprilaku,bekerja dan berkomunikasi dengan sesama rekan
kerja ataupun masyarakat. Sehingga apabila etika profesi ini diindahkan atau
dijalankan dengan benar maka akan memproleh kepercayaan daripada
masyararakat.Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah
profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi
respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elit profesional
ini.
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=452978&val=4324&title=KAJIAN%20ETIKA%20PROFESI%20KEINSINYURAN%20SIPIL
alemokids.blogspot.co.id/2011/05/kode-etik-insinyur-etika-profesi.html?m=1
saifoemk.lecture.ub.ac.id
http://sipilmedan.blogspot.co.id/2016/03/kode-etik-asosiasi-profesi-teknik-sipil.html
Komentar
Posting Komentar