KODE ETIK PROFESI TEKNIK SIPIL


Profesi seorang sarjana teknik sipil atau insinyur sipil dalam suatu proyek mempunyai dampak yang sangat luas dalam kehidupan masyarakat. Seorang sarjana teknik sipil dituntut suatu keahlian profesional serta dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan pekerjaannya sehingga dapat menghasilkan mutu produk yang berkualitas dan melayani kebutuhan masyarakat khususnya di bidang infrastruktrur. Setiap individu seorang insinyur harus ditanamkan prinsip dasar etika profesi antara lain sesuai keahlian, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesional, kompetensi, ketekunan, bertanggung jawab, menghormati kepentingan publik, dan integritas, yang diharapkan sebagai kontrol bagi seorang insinyur agar dapat memberikan output berupa jasa maupun produk sebaik-baiknya kepada masyarakat. Maka dari itu, terdapat kode etik yang harus diterapkan, khususnya dalam profesi teknik sipil. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari. Menurut UU Kepegawaian etika profesi adalah pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan dalam menyelesaikan tugas sehari-hari.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Sedangkan menurut Wignjoesoebroto (1999), Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian

Seperti halnya ilmu disiplin lain, adanya kode etik profesi teknik sipil disertai tujuan yang jelas, antara lain :
1.     Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.     Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.     Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.     Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.     Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.     Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.     Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.     Menentukan baku standarnya sendiri.

      Disamping tujuan, terdapat tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yaitu:
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi.
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode etik profesi teknik sipil juga dibangun atas beberapa dasar, yakni :
-          Atas Dasar Prinsip
        Insinyur menegakakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi         engineering dengan :
1.      Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
2.      Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien.
3.      Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan kahlian profesi rekayasa, dan
4.      Medukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
-          Atas Dasar Norma
1.      Insinyur harus memegang hal yang terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2.      Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3.      Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4.      Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
5.      Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.

Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik. Adapun sanksi dari pelanggaran kode etik adalah sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi profesi. Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika tersebut, seperti :
·        Kebutuhan individu, contohnya alasan ekonomi dapat melakukan korupsi.
·        Tidak ada pedoman, adanya area “abu-abu” yang tidak jelas dan tidak ada panduan.
·        Perilaku dan kebiasaan individu, kebiasaan buruk terakumulasi dan tidak pernah dikoreksi.
·        Lingkungan yang tidak etis yang terdapat di komunitas yang buruk.
Dengan demikian, mengetahui betapa pentingnya kode etik dalam profesi teknik sipil, kode etik profesi sangat diperlukan untuk batasan-batasan dalam berprilaku,bekerja dan berkomunikasi dengan sesama rekan kerja ataupun masyarakat. Sehingga apabila etika profesi ini diindahkan atau dijalankan dengan benar maka akan memproleh kepercayaan daripada masyararakat.Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elit profesional ini.

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=452978&val=4324&title=KAJIAN%20ETIKA%20PROFESI%20KEINSINYURAN%20SIPIL
alemokids.blogspot.co.id/2011/05/kode-etik-insinyur-etika-profesi.html?m=1
saifoemk.lecture.ub.ac.id
http://sipilmedan.blogspot.co.id/2016/03/kode-etik-asosiasi-profesi-teknik-sipil.html

Komentar

Postingan Populer